KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan diterbitkan Rabu (4/12/2024). Aturan itu diperlukan untuk mengatur pengupahan lebih rinci usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP nasional 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024) sore. Kini Permenaker tersebut telah selesai disusun dan sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Baca Juga: Menteri Yassierli Sebut Masih Banyak Hal yang Perlu Disepakati Terkait Konsep UMP "Sudah disampaikan kita targetnya (Permenaker UMP 2024 terbit) besok, insya Allah ya," ujarnya saat ditemui di sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024). Yassierli juga memberikan penjelasan terkait angka kenaikan UMP 2025 yang telah diumumkan ketika aturan resminya belum terbit. Dia memastikan, angka kenaikan tersebut telah sesuai dengan perhitungan Kemenaker. "Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," tukasnya. Dia menjelaskan, sebelum diumumkan Presiden, Kemenaker sebagai anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit), telah bertemu dengan pengusaha dan buruh untuk menyampaikan keinginan masing-masing terkait UMP 2025.
Baca Juga: Bukan Sekedar UMP, Menteri Yassierli Beberkan Mimpi Kemenaker ke Depan Kemudian dari hasil diskusi pada pertemuan tersebut, Kemenaker mengumpulkan aspirasi kedua pihak lalu melakukan studi untuk kemudian hasilnya diusulkan ke Presiden. "Hasil studi kami seperti ini, kami mengusulkan itu kenaikannya 6 persen. Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu sudah diumumkan," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten/kota masing-masing. Hal ini pun sudah diumumkan oleh Prabowo sebelumnya. "Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear," ucap Menaker di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat. "Jadi, mohon dukungan saja, ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya," tutur dia.
Baca Juga: Apa Perbedaan UMR, UMP, dan UMK? Cek Sejarah dan Aturan Berlaku Saat Ini Lebih lanjut ia menjelaskan, kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu ditentukan usai berdiskusi dengan para buruh dan pelaku usaha. Ia menampik, angka itu hanya mempertimbangkan masukan buruh. Sebagian para buru diketahui mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 20 persen imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Enggak juga, itu kan artinya kebijakan dari beliau ya. Artinya kan beliau mendengar masukan dari banyak hal. Kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu," jelas Yassierli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .