Menaker Pastikan JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Cara & Syaratnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun. Simak syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek  berikut ini.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut merupakan revisi aturan Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Permenaker 2/2022 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022. “Setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang, dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” terang Ida dalam keterangan suara yang diterima Kontan.co.id, Selasa (15/2).


Ida menyebut, Permenaker tersebut juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini. Yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.

Baca Juga: Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya

Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, termasuk beban teman – teman pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada 2020 dan 2021 pada saat kita mengalami Covid-19.

Selain pertimbangan tersebut, Ida mengatakan, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, Permenaker juga telah mendasarkan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Permenaker 2/2022 ini merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.

“Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT,” ucap Ida.

Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.

Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan. “Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai,” ujar Ida.

Ida menyebut, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim. Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.

Syarat mencairkan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun

Sesuai UU SJSN, setelah waktu tertentu peserta dapat mengklaim sebagian manfaat JHT. Hal itu diatur dalam PP 46/2015, dimana dapat dilakukan apabila telah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun.

“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK, mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. 30% untuk pemilikan rumah, 10% untuk kebutuhan lainnya,” terang Ida.

Ida mengatakan, bagi peserta yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja PKWTT. Atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

“Pemerintah memiliki program JKP, tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ucap Ida.

Cara mencairkan / klaim JHT sebelum usia 56 tahun

Dilansir dari website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mencairkan / klaim JHT secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang

Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Itulah penjelasan resmi tentang pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Jadi, JHT masih bisa dicairkan secara online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui kantor cabang sebelum usia 56 tahun asal memenuhi syarat tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto