KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dimulai pekan ini. Yassierli menyatakan bahwa proses pencairan JHT dan JKP sudah berjalan. Kemnaker juga telah menyediakan posko Sritex bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja. Baca Juga: Menaker: Jumlah Pekerja Sritex Group yang Terkena PHK Capai 11.025 Orang
Menaker Pastikan JKP dan JHT Pekerja Sritex Cair Pekan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dimulai pekan ini. Yassierli menyatakan bahwa proses pencairan JHT dan JKP sudah berjalan. Kemnaker juga telah menyediakan posko Sritex bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja. Baca Juga: Menaker: Jumlah Pekerja Sritex Group yang Terkena PHK Capai 11.025 Orang