KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan paling lambat awal Desember 2024. Hal ini disampaikan Yassierli usai menghadiri acara Social Security Summit 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (26/11). “Saya targetkan rumusannya selesai akhir bulan ini. Namun, untuk finalisasi, masih menunggu arahan lebih lanjut. Targetnya, akhir bulan ini atau awal bulan depan,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Targetkan Aturan UMP 2025 Rampung Akhir November Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melaporkan progres penyusunan UMP 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa formulasi tersebut akan dibuat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah finalisasi, formulasi itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan menjadi pedoman bagi para kepala daerah. “Kami sedang merumuskan sesuai arahan Presiden. Setelah itu, kami akan melaporkan kembali untuk persetujuan terakhir, sebelum Permenaker diedarkan kepada para gubernur,” jelasnya. Baca Juga: Berharap Segera Disahkan, Begini Formula Kenaikan Upah Usulan Serikat Buruh