Menaker pastikan sudah tindaklajuti perusahaan yang belum bayar THR 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayar  Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun lalu,

Dia mengatakan berbagai laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Laporannya lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," kata Ida, Senin (4/5).


Adapun, Ida juga mengatakan bahwa hingga saat ini  skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

"Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” terang Ida.

Baca Juga: Menaker: Skema pembayaran THR 2021 masih dibahas dengan Depenas dan Tripnas

Menurut Ida, pihaknya akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu, pihaknya akan mengeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Ida juga menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada para pekerja. Dia mengatakan THR adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan saat momentum hari raya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal  juga mengatakan pihaknya masih mengakumulasikan berapa banyak perusahaan yang belum melunasi THR sejak tahun lalu.

Dia memastikan beberapa serikat buruh sudah mengantongi jumlah perusahaan yang belum melunasi THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto