Menaker pastikan sweetener omnibus law CLK dibayar pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemanis (sweetener) dalam omnibus law cipta lapangan kerja (CLK) dibayar pengusaha besar.

"Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar," ujar Ida usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (12/2).

Sebelumnya Ida menjelaskan akan ada sweetener bagi pekerja sebagai kompensasi dari pesangon. Sweetener yang diberikan bisa mencapai 5 kali dari upah pekerja.

Meski begitu terdapat batasan bagi besaran gaji yang dibayar. Selain itu, ada pula penghitungan berdasarkan masa kerja untuk mendapatkan sweetener.

Baca Juga: Pemerintah akan serahkan surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR siang ini

Ida menjelaskan bahwa dalam omnibus law CLK akan terdapat formula baru dalam pembayaran pesangon. Pesangon juga dapat diterima pekerja dengan sejumlah manfaat seperti jaminan kehilangan pekerjaan.

"Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon ada formulanya ada jaminan kehilangan pekerjaan," terang Ida.

Lebih lanjut Ida masih enggan menyampaikan formula baru dalam pembayaran pesangon. Formula tersebut akan disampaikan setelah surat presiden (Surpres) untuk pembahasan diserahkan.

Rencananya Surpres omnibus law CLK akan diserahkan hari ini. Ida akan mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surpres ke pimpinan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto