KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemanis (sweetener) dalam omnibus law cipta lapangan kerja (CLK) dibayar pengusaha besar. "Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar," ujar Ida usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (12/2). Sebelumnya Ida menjelaskan akan ada sweetener bagi pekerja sebagai kompensasi dari pesangon. Sweetener yang diberikan bisa mencapai 5 kali dari upah pekerja.
Menaker pastikan sweetener omnibus law CLK dibayar pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemanis (sweetener) dalam omnibus law cipta lapangan kerja (CLK) dibayar pengusaha besar. "Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar," ujar Ida usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (12/2). Sebelumnya Ida menjelaskan akan ada sweetener bagi pekerja sebagai kompensasi dari pesangon. Sweetener yang diberikan bisa mencapai 5 kali dari upah pekerja.