Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Cek Besaran UMP 2024 Di 38 Provinsi Di Indonesia



UMP 2025 - Jakarta. Upah minimum provinsi (UMP) 2025 dipastikan akan naik dari tahun 2024. Sebelum naik, cek UMP tahun 2024 yang berlaku saat ini.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.

Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. "Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).


Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit. "(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.

Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.

Ia ingin Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari Serikat buruh dan pengusaha solid. Sejauh ini kata Yassierli, pihaknya sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.

"Enggak bisa saja janjikan. Kita mengoptimalkan LKS tripartit, kita sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya.

Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum. Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.

"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi UMP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

Baca Juga: Ini Rutenya, Harga Tiket Damri Bandara Soekarno-Hatta November 2024 Rp 80.000

Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.

"Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (?) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.

Tonton: Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya

UMP 2024

UMP 2024 telah naik dibandingkan tahun 2023. Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963

5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)

10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)

11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38%)

12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)

13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)

14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)

15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)

16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)

17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)

18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)

19.  UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)

20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)

21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84%

22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)

23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)

24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38%

25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)

26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)

27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)

28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)

29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%

30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)

31. UMP 2023 Maluku, menunggu putusan resmi

32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)

33.  UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).

34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3%)

35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)

UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.

UMP 2023

Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2023 yang berlaku saat ini di seluruh Indonesia:

1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%

2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)

3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)

4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)

5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)

6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)

7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)

8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)

9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)

10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)

11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)

12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)

13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)

14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)

15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)

16. UMP 2023 Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)

17. UMP 2023 Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)

18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)

19.  UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)

20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)

21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)

22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)

23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)

24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)

25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)

26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)

27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)

28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)

29. UMP 2023 Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)

30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)

31. UMP 2023 Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)

32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)

33.  UMP 2023 Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).

Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online

Selanjutnya: Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum

Menarik Dibaca: Apa Itu Very Demure Very Mindful dan Kenapa Istilah ini Viral?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto