JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR harus dibayarkan selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri atau H-14. Selain itu Hanif juga memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR. Bahkan sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. "Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga,” kata Hanif. Percepatan pembayaran THR diharapkan dapat membantu pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan mudik ke kampung halaman masing-masing. Hanif beralasan, pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran dilakukan agar para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. Sebab keperluan tiket mudik pun biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum Lebaran.
Menaker: Pekerja outsourcing juga berhak atas THR
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR harus dibayarkan selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri atau H-14. Selain itu Hanif juga memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR. Bahkan sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. "Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga,” kata Hanif. Percepatan pembayaran THR diharapkan dapat membantu pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan mudik ke kampung halaman masing-masing. Hanif beralasan, pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran dilakukan agar para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. Sebab keperluan tiket mudik pun biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum Lebaran.