KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga kurator terkait pendataan pekerja Sritex Group untuk dipekerjakan kembali usai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu. Yassierli mengungkapkan bahwa melihat adanya aset yang dimiliki Sritex Group, hal tersebut menjadi opsi untuk menyewakannya, sehingga membawa angin segar bagi pekerja yang ter-PHK untuk dipekerjakan kembali. “Jadi kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan, sehingga kalau kita melihat aset yang dimiliki saat ini itu masih bisa dimanfaatkan kalau skemanya itu adalah sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/3).
Menaker: Pekerja Sritex dalam Proses Pendataan Ulang untuk Kembali Bekerja
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga kurator terkait pendataan pekerja Sritex Group untuk dipekerjakan kembali usai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu. Yassierli mengungkapkan bahwa melihat adanya aset yang dimiliki Sritex Group, hal tersebut menjadi opsi untuk menyewakannya, sehingga membawa angin segar bagi pekerja yang ter-PHK untuk dipekerjakan kembali. “Jadi kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan, sehingga kalau kita melihat aset yang dimiliki saat ini itu masih bisa dimanfaatkan kalau skemanya itu adalah sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/3).