KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil. "Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Menaker: Pembayaran THR Idul Fitri Tidak Boleh Dicicil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil. "Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).