Menaker: Pembayaran THR Idul Fitri Tidak Boleh Dicicil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.

"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).


"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.

Baca Juga: Terima THR Lebaran, Siap-Siap Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.

Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan. Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.

"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .