KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. "Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11). Ida pun menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 belum mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. "Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11). Ida pun menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 belum mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.