KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir menekankan terbitnya Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berfungsi untuk menguatkan tenaga kerja Indonesia. Sebab dengan kemudahan perizinan TKA, maka alur investasi bakal meningkat dan memperbanyak lapangan kerja nasional. Tak hanya itu, Hanif juga menyampaikan bahwa TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan tinggi. Hal ini sesuai lingkup aturan Perpres 20/2018 yang mengatur kemudahan TKA adalah bagi yang memiliki jabatan menengah ke atas atau setingkat manager.
Menaker: Perpres TKA untuk menata investasi di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir menekankan terbitnya Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berfungsi untuk menguatkan tenaga kerja Indonesia. Sebab dengan kemudahan perizinan TKA, maka alur investasi bakal meningkat dan memperbanyak lapangan kerja nasional. Tak hanya itu, Hanif juga menyampaikan bahwa TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan tinggi. Hal ini sesuai lingkup aturan Perpres 20/2018 yang mengatur kemudahan TKA adalah bagi yang memiliki jabatan menengah ke atas atau setingkat manager.