Menaker: Perpres TKA untuk menata investasi di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir menekankan terbitnya Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berfungsi untuk menguatkan tenaga kerja Indonesia.

Sebab dengan kemudahan perizinan TKA, maka alur investasi bakal meningkat dan memperbanyak lapangan kerja nasional.

Tak hanya itu, Hanif juga menyampaikan bahwa TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan tinggi. Hal ini sesuai lingkup aturan Perpres 20/2018 yang mengatur kemudahan TKA adalah bagi yang memiliki jabatan menengah ke atas atau setingkat manager.

"Jadi, ngga bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat," papar Hanif sesuai informasi tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (23/4).

Menurutnya, kekhawatiran banjir TKA khususnya dari China sebenarnya tidak beralasan. Meski demikian, ia mengakui mayoritas TKA berasal dari China namun jumlahnya tak mencapai jutaan orang seperti yang kerap disebarluaskan di media sosial.

Asal tahu, Perpres 20/2018 tentang TKA ini menuai pro dan kontra lantaran dinilai menjadi celah yang memperlemah posisi tawar pekerja lokal. Kekhawatirannya, melalui Perpres ini, baik TKA kategori kasar, maupun kategori profesional berpotensi menyaingi pangsa kerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto