Menaker: Realisasi penyaluran BSU sudah capai Rp 27,96 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) hingga 14 Desember 2020 telah mencapai Rp 27,96 triliun atau sekitar 93,94%.

Penyaluran BSU ini dilakukan dalam dua termin. Bila dirinci, realisasi penyaluran untuk termin pertama sebesar Rp 14,71 triliun kepada 12,26 juta penerima atau 98,86%. Sementara, untuk termin kedua, sudah disalurkan Rp 13,25 triliun kepada 11,04 juta penerima atau sekitar 89%.

Ida pun menjelaskan alasan mengapa bantuan tersebut belum terealisasi 100%. Untuk termin pertama, dia mengatakan masih ada dat rekening yang bermasalah dan tidak ditransfer sehingga terjadi retur.


"Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki. BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data tersebut. Setelah data tersebut diperbaiki, maka kami kembali menyalurkan ke rekening penerima yang hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya," terang Ida secara virtual, Rabu (16/12).

Baca Juga: Kemenaker kejar penyelesaian penyaluran subsidi gaji ke 12,4 juta pekerja

Sementara, proses penyaluran untuk termin kedua pun masih dilakukan. Menurut Ida, sebelum penyaluran BSU termin kedua dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. 

"Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan, mengikuti rekomendasi dari KPK," terang Ida.

Ida menjelaskan, proses pemadanan data ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi gaji yang diberikan tepat sasaran. Menurutnya, penyaluran bantuan dapat diteruskan setelah proses pemadanan telah selesai. Menurutnya, ini jugalah yang menyebabkan realisasi penyaluran BSU termin kedua baru mencapai 89%.

"Itu karena kami harus mengikuti pemadanan dengan ditjen pajak, itu sudah dilakukan, sekarang proses untuk meneruskan transfer kepada penerima program. Saya berharap sabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," ujar Ida.

Adapun, besaran bantuan yang diterima pekerja adalah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Dengan penyaluran yang dilakukan dalam 2 termin, maka pekerja menerima Rp 1,2 juta setiap termin.

Selanjutnya: 10 Langkah untuk mengecek apakah Anda penerima BLT subsidi gaji atau bukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari