Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan saat pandemic Covid-19 sudah berakhir nantinya.

"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," jelas Ida dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (22/4).

Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar

Namun Ida kembali menekankan dan mewanti-wanti pada dunia usaha agar keputusan pemutusan hubungan kerja menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi," imbuhnya.

Ia juga menyebut pengusaha masih dapat memilih opsi lain yang memungkinkan selain PHK, seperti meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji. "Ya dicoba dululah langkah itu," imbuhnya.

Baca Juga: Gara-gara pandemi virus corona, Perum Damri pangkas insentif karyawan

Editor: Noverius Laoli