Menaker sebut jumlah total penerima subsidi upah naik menjadi 15,7 juta pekerja



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.

Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.

"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (10/8).


Baca Juga: Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta

Angka tersebut merupakan pekerja peserta BP Jamsostek aktif yang membayar iuran dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Validasi terkait penerima bantuan upah tersebut akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu memastikan akurasi penerima bantuan sehingga tujuan program dapat tercapai."Maka dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkAn oleh Menteri Ketenagakerjaan," terang Ida.

Dalam pelaksanaannya program tersebut juga aman diawasi oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Antara lain adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Juga: Pengusaha minta rekening karyawan tak disalahgunakan

Asal tahu saja pemerintah membuat program subsidi bantuan upah sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Penerima bantuan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonominya.

Konsumsi masyarakat merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai informasi pada kuartal II lalu Indonesia mencatatkan pertumbuhan minus sebesar 5,32% dibandingkan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli