KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemerintah tengah menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), khususnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Ida mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah terkait penempatan dan pelindungan awak kapal tersebut telah selesai diharmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara. Dia berharap, adanya aturan ini membuat perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, tidak ada lagi permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan, serta lemahnya pengawasan.
Menaker sebut RPP penempatan dan perlindungan awak kapal sudah diajukan ke Setneg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemerintah tengah menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), khususnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Ida mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah terkait penempatan dan pelindungan awak kapal tersebut telah selesai diharmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara. Dia berharap, adanya aturan ini membuat perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, tidak ada lagi permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan, serta lemahnya pengawasan.