KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang direncanakan akan diberikan pada Agustus 2021 ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran terbuka akibat pandemi Covid-19. Ida Fauziyah berharap dengan adanya BSU ini diharapkan perusahaan-perusahaan yang pegawai atau buruhnya mendapatkan bantuan subsidi upah agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Selain itu, Ia berharap sebisa mungkin pemutusan PHK dilakukan hanya untuk keputusan akhir. BSU ini disampaikan Ida Fauziyah, harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan tersebut berisikan, penerima BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini harus dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang direncanakan akan diberikan pada Agustus 2021 ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran terbuka akibat pandemi Covid-19. Ida Fauziyah berharap dengan adanya BSU ini diharapkan perusahaan-perusahaan yang pegawai atau buruhnya mendapatkan bantuan subsidi upah agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Selain itu, Ia berharap sebisa mungkin pemutusan PHK dilakukan hanya untuk keputusan akhir. BSU ini disampaikan Ida Fauziyah, harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan tersebut berisikan, penerima BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini harus dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.