KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memasukkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta lapangan kerja, pada klaster ketenagakerjaan. Ida mengatakan, UU ini dimasukkan dalam pembahasan RUU Omibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Baca Juga: Pemerintah siapkan 18 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha
Menaker sebut UU SJSN dan UU BPJS masuk RUU omnibus law cipta lapangan kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memasukkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta lapangan kerja, pada klaster ketenagakerjaan. Ida mengatakan, UU ini dimasukkan dalam pembahasan RUU Omibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Baca Juga: Pemerintah siapkan 18 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha