Menaker: Semangat program JHT untuk masa tua



JAKARTA. Pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program perlindungan masa tua.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, secara konsep, kebijakan dana JHT itu nantinya diserahkan kepada para peserta secara gelondongan pada saat usia mereka tidak lagi produktif. Sehingga, masa tua peserta terlindungi.

"JHT itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan persnya, Jumat (3/7).


Hanif menjelaskan, dalam ketentuan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat 3 ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) JHT yang baru saja diketok hanya menjabarkan sebagian saja, yaitu dana bisa diambil 30% untuk uang perumahan dan 10% untuk lainnya. "Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," kata Hanif.

Jika pekerja di-PHK, maka peserta dapat pesangon. Apabila pihak yang bersangkutan dapat bekerja kembali, maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun, maka ahli waris berhak atas manfaat JHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie