JAKARTA. Pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program perlindungan masa tua. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, secara konsep, kebijakan dana JHT itu nantinya diserahkan kepada para peserta secara gelondongan pada saat usia mereka tidak lagi produktif. Sehingga, masa tua peserta terlindungi. "JHT itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan persnya, Jumat (3/7).
Menaker: Semangat program JHT untuk masa tua
JAKARTA. Pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program perlindungan masa tua. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, secara konsep, kebijakan dana JHT itu nantinya diserahkan kepada para peserta secara gelondongan pada saat usia mereka tidak lagi produktif. Sehingga, masa tua peserta terlindungi. "JHT itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan persnya, Jumat (3/7).