Menaker serahkan santunan korban Air Asia



JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan santunan dan asuransi sebesar Rp 80 Juta kepada ahli waris Almarhumah Yuni Indah, seorang TKI yang menjadi korban musibah jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 pada 28 Desember 2014.

Santunan asuransi tersebut diserahkan secara langsung oleh Menaker Hanif Dhakiri kepada orang tua ahli waris di Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Jawa Timur pada Rabu (25/3).

Santunan sebesar Rp 80 juta yang diberikan kepada ahli waris Almarhumah Yuni Indah terdiri dari santunan biaya pemakaman Rp 5 Juta dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asuransi TKI sebesar Rp 75 juta dari konsorsium asuransi Mitra TKI.


“Kepada pihak keluarga sebagai ahli waris yang menerima santunan kematian ini, Saya atas nama pemerintah menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhumah yang akan bekerja di luar negeri, kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers, Rabu (25/3).

Hanif mengatakan santunan asuransi ini merupakan hak bagi semua TKI yang bekerja di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penyerahan tanggungan asuransi ini memang hak bagi ahli waris TKI Yuni yang mengalami musibah Air Asia. Memang Asuransi TKI yang harus membayarkan dan menanggungnya. Kita berikan apresiasi,“ kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie