KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). “Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/4). Menurut Ida, nantinya pihaknya akan mengeluarkan ketentuan mengenai THR Keagamaan 2021 melalui surat edaran. Hal ini akan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida. Adapun, Tripartit Nasional, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, memberikan saran kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR. Dewan Pengupahan Nasional pun memberikan saran dan masukan yang turut dimasukkan dalam pembahasan terkait mekanisme pembayaran THR keagamaan tahun ini. Diharapkan, dengan berbagai masukan dan saran tersebut dihasilkan keputusan paling baik, Ida menjelaskan, hingga saat ini kondisi ekonomi belum pulih seperti sedia kala. Namun, dia juga menegaskan bahwa THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan. Baca Juga: KSPI minta perusahaan yang tak mampu bayar THR penuh tunjukan laporan keuangan Karenanya, dia pun menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.