KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). “Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/4). Menurut Ida, nantinya pihaknya akan mengeluarkan ketentuan mengenai THR Keagamaan 2021 melalui surat edaran. Hal ini akan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
Menaker: Skema pembayaran THR 2021 masih dibahas dengan Depenas dan Tripnas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). “Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/4). Menurut Ida, nantinya pihaknya akan mengeluarkan ketentuan mengenai THR Keagamaan 2021 melalui surat edaran. Hal ini akan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.