KONTAN.CO.ID - JEDDAH. Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia bersepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Saudi. Namun, ditegaskan, tidak ada rencana pencabutan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal (pekerja rumah tangga) ke negara penghasil minyak tersebut. Dari kesepakatan, sistem baru meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dan mekanisme perlindungan 24 jam. Dalam rilis yang diterima Kontan, Selasa (17/10), juga disepakati, perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di Saudi.
Beberapa pokok kesepakatan antar kedua negara yang ditanda-tangani Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia Ali Bin Nasser Al-Ghufais di Jedah, Senin (16/10). Mengenai moratorium, kedua negara bersepakat untuk tidak melakukan evaluasi yang bertujuan mencabutnya. “Jadi, kami bersepakat bahwa moratorium pengiriman PLRT dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke depan akan di bangun sistem baru dimana ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu”, terang Menteri Hanif. Sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Hanif menegaskan dirinya berkepentingan untuk mendorong kesadaran Bangsa Indonesia menempatkan pasar kerja internasional sebagai salah satu pilihan kebijakan untuk mensejahterakan rakyat. Hanif melihat, pasar kerja internasional sebagai pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Karena itu, ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri, harus dibekali dengan kompetensi yang cukup handal. “Ibu saya pernah bekerja sebagai TKW selama enam tahun di Saudi. Saya tahu betul bagaimana susahnya bekerja di luar negeri tanpa keterampilan. Menjadi komitmen saya untuk tidak lagi membiarkan anak-anak bangsa kita bekerja ke luar negeri tanpa skill. Itulah kenapa kesepakatan dengan pemerintah Saudi ini penting. Karena ke depan, dengan kesepakatan ini, hanya WNI yang memiliki kompetensi yang boleh bekerja di sini (Saudi Arabia)”, tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebriel, menambahkan kedua negara menyepakati untuk mengupayakan penyelesaian berbagai masalah yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di Saudi.
“Tadi, juga disepakati akan disusun mekanisme dan tim kerja bersama antar kedua negara, untuk menyelesaikan berbagai masalah ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di sini (Saudi). Selama ini penangan masalah ekspatriat Indonesia masih bersifat parsial, semata atas inisiatif sebagai wujud tanggungjawab perwakilan RI. Nah, nanti harus komprehensif oleh kedua negara”, jelas Dubes Agus. Hal lain yang ditekankan Agus, bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat Indonesia. Direktur Jenderal Binapenta RI Maruli Apul Hasoloan menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan ini, akan dilanjutkan pembahasan detail tehnik pelaksanaan sistem baru oleh tim bersama kedua negara. Paling lambat dalam enam bulan ke depan, masing-masing tim akan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di kedua negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia