KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Problematika kenaikan upah pekerja menjadi momok yang kerap menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa skema penghitungan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri bilang Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Ini menjadi pengingat Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi. Tak hanya itu, SE tersebut juga sebagai informasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara year on year (yoy) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). "Penetapan upah minimum provinsi menjadi kewenangan gubernur. Untuk menetapkan UMP 2018 harus berdasar pada PP 78 Tentang Pengupahan," kata Hanif, Selasa (31/10).
Menaker tegaskan rumus UMP menggunakan PP 78/2015
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Problematika kenaikan upah pekerja menjadi momok yang kerap menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa skema penghitungan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri bilang Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Ini menjadi pengingat Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi. Tak hanya itu, SE tersebut juga sebagai informasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara year on year (yoy) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). "Penetapan upah minimum provinsi menjadi kewenangan gubernur. Untuk menetapkan UMP 2018 harus berdasar pada PP 78 Tentang Pengupahan," kata Hanif, Selasa (31/10).