KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja/ buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019. Surat edaran tertanggal 9 April 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing. Menteri Hanif mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Menaker terbitkan surat edaran terkait hari libur pekerja dan buruh pada pemilu 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja/ buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019. Surat edaran tertanggal 9 April 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing. Menteri Hanif mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.