KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap bahwa peristiwa bentrok yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dipicu masalah ketenagakerjaan. Tuntutan dari para buruh disana belum dipenuhi oleh perusahaan dan memicu adanya unjuk rasa yang kemudian berakhir anarkis. "Akar masalahnya ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan yang belum direspons, sehingga memicu terjadinya unjuk rasa yang berakhir dengan anarkis. Jadi ini lebih pada persoalan tuntutan yang belum terespons dengan baik oleh pihak perusahaan," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1). Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sulawesi Tengah dan juga Kadisnaker Kabupaten Morowali Utara mengenai peristiwa tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan menurunkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan yang disampaikan oleh buruh.
Menaker Ungkap Akar Masalah Bentrokan di PT GNI Morowali Sulawesi Utara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap bahwa peristiwa bentrok yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dipicu masalah ketenagakerjaan. Tuntutan dari para buruh disana belum dipenuhi oleh perusahaan dan memicu adanya unjuk rasa yang kemudian berakhir anarkis. "Akar masalahnya ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan yang belum direspons, sehingga memicu terjadinya unjuk rasa yang berakhir dengan anarkis. Jadi ini lebih pada persoalan tuntutan yang belum terespons dengan baik oleh pihak perusahaan," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1). Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sulawesi Tengah dan juga Kadisnaker Kabupaten Morowali Utara mengenai peristiwa tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan menurunkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan yang disampaikan oleh buruh.