Menaker: Upah minimum merupakan salah satu instrumen pengentasan kemiskinan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. 

Kebijakan UM ini, merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing. 

"UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Ida Fauziyah, Selasa (16/11). 


Ida Fauziyah menjelaskan UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. 

"Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,"  ujar Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri. 

Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida Fauziyah meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu  20 November 2021. 

Baca Juga: Kemnaker: Gubernur harus sudah menetapkan UMP 2022 paling lambat 21 November

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,"  katanya. 

Ida Fauziyah menegaskan semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Ia menilai keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah. 

Ditambahkan Menaker, mencermati UM yang ada saat ini tidak memili korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya. Contohnya, ada suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir 2 kali dari kota. 

"Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi,"  katanya. 

Kepada media, Ida Fauziyah juga memperkenalkan sekaligus meluncurkan wagepedia, yakni kanal informasi milik kemenaker yang dapat diakses oleh seluruh pihak. Melalui wagepedia ini, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan secara valid, akurat dan dapat diakses secara transparan. 

"Dalam wagepedia tersebut juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga siapapun, di manapun dan kapanpun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat,"  katanya. 

Selanjutnya: Terendah di Indonesia, UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik Rp 14.032, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .