Menaker usulkan dana tunjangan pengangguran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja meminta kepada Presiden Jokowi untuk menyediakan dana pengembangan keterampilan, skill development fund dan tunjangan pengangguran. Usulan tersebut diajukan langsung dalam Rapat Terbatas tentang Pendidikan Vokasi dan Implementasinya.

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, usulan disampaikan dengan beberapa pertimbangan. Untuk dana pengembangan keterampilan, diperlukan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana pendidikan keterampilan yang memadai dan berkualitas.

Sarana tersebut nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan keterampilan angkatan kerja yang tidak bisa masuk ke pasar kerja karena masalah ketidaksesuaian keterampilan dengan lapangan kerja yang dibutuhkan.


Meningkatkan keahlian pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan mereka dan membantu pekerja ter-PHK untuk mendapatkan keahlian selain yang mereka sudah dapatkan sehingga bisa digunakan untuk mencari pekerjaan lain.

Sementara tunjangan pengangguran penting diberikan sebagai bantalan bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selama kepala keluarga menjalani masa training.

"Kebijakan sosial seperti itu penting, bagi mereka yang kena PHK dia bisa masuk latihan kerja untuk meningkatkan keahlian mereka tanpa dibebani oleh pikiran untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena pada masa tertentu dipenuhi dengan kebutuhan tersebut," katanya di Komplek Istana Bogor, Kamis (16/11).

Sri Mulyani, Menteri Keuangan sementara itu mengatakan akan mengkaji usulan tersebut. "Ini baru disampaikan, jadi musti dilihat dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto