KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).
Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).