KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan upah minimum regional (UMR), baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 akan naik. Namun, kenaikan UMR memperhatikan usulan pengusaha maupun buruh. Diberitakan Kompas.com, Menaker Yassierli, mencatat pembahasan terkait kenaikan upah minimum 2026 masih terus berproses.Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam dan dialog sosial dengan berbagai pihak sebelum menetapkan besaran kenaikan upah tersebut. “UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” ujar Yassierli usai gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Penetapan UMP 2026, lanjutnya, tidak bisa dilakukan terburu-buru, semua aspek harus dikaji secara menyeluruh. Selain mempertimbangkan data ekonomi dan aspirasi para pihak melalui dialog sosial, faktor regulasi menjadi penentu utama. Baca Juga: Pusat Kendaraan Listrik Akan Dibangun Di Jakarta, Cek Harga Mobil Listrik Terbaru Buruh minta UMR 2026 naik 8,5%-10,5% Diberitakan Kompas.com, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan kenaikan UMP tahun 2025 harus sebesar 8,5%-10,5%. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Baca Juga: ASN Indonesia Lebih Unggul Dari Malaysia & Thailand, Cek Rincian Gaji PNS & Tunjangan Ia menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. "Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46% atau dibulatkan 8,5%," kata Iqbal. Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan soal pekerja alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut Iqbal, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku jika merujuk putusan MK. KSPI juga mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada sekarang. "Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law," kata dia. "Itu kata Mahkamah Konstitusi, jadi dia bukan revision, not revision of labor law, tapi the new labor law. Jadi Undang-undang yang baru," lanjutnya. Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal. Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025). Namun KSPI memilih tidak hadir. "Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR," katanya. KSPI mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September. "Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan," ujar Iqbal. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi pada Senin (22/9/2025), ketika serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi ke DPR. Iqbal menambahkan, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia. Tonton: Pelaku Pasar Resah terhadap Disiplin Fiskal RI Longgar dan Dugaan Intervensi BI UMP 2025 Upah minimal buruh tergantung provinsi dan kabupaten/kota. Upah minimal buruh selalu naik setiap tahun. Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan buruh biasanya mulai membahas kenaikan upah minimal sejak bulan September. Keputusan besaran kenaikan upah minimal paling lambat akhir November. Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%. Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025: 1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193 4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571 5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761 13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985 Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya 15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349 17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500 18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969 19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931 20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425 25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527 26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850 34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848 36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000 37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850 38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847 - Aceh: Rp4.072.606
- Sumatera Utara: Rp3.306.778
- Sumatera Barat: Rp3.308.583
- Sumatera Selatan: Rp4.068.136
- Kepulauan Riau: Rp4.004.138
- Riau: Rp3.877.462
- Lampung: Rp3.198.087
- Bengkulu: Rp2.951.580
- Jambi: Rp3.574.703
- Bangka Belitung: Rp4.004.137
- Banten: Rp3.210.629
- Jakarta: Rp5.957.463
- Jawa Barat: Rp2.415.329
- Jawa Timur: Rp2.548.865
- DI Yogyakarta: Rp2.502.710
- Jawa Tengah: Rp2.397.131
- Bali: Rp3.311.698
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.573.360
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.877.109
- Maluku Utara: Rp3.767.400
- Maluku: Rp3.471.629
- Sulawesi Tengah: Rp3.221.075
- Sulawesi Tenggara: Rp3.396.288
- Sulawesi Utara: Rp4.173.708
- Sulawesi Selatan: Rp4.041.184
- Gorontalo: Rp3.563.722
- Sulawesi Barat: Rp3.430.975
- Kalimantan Barat: Rp3.181.098
- Kalimantan Tengah: Rp3.838.340
- Kalimantan Selatan: Rp3.863.115
- Kalimantan Utara: Rp3.954.268
- Kalimantan Timur: Rp3.953.015
- Papua: Rp4.737.730
- Papua Barat: Rp3.750.918
- Papua Tengah: Rp4.737.727
- Papua Barat Daya: Rp3.989.700
- Papua Selatan: Rp4.737.730
- Papua Pegunungan: Rp4.737.728