Menakertrans Akan Cabut Moratorium TKI ke Malaysia



JAKARTA. Indonesia dan Malaysia telah merampungkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) soal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Langkah selanjutnya, pemerintah akan mencabut moratorium alias jeda sementara pengiriman TKI ke negeri Jiran. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pencabutan moratorium itu dilakukan setelah dirinya kembali dari Malaysia. Selama tiga hari sejak Senin (17/5), Muhaimin mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia hingga Rabu (19/5).

"Nanti aku pulang dulu, rapat dulu baru nanti aku tarik," ujar Muhaimin di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia mendampingi kunjungan kerja Presiden SBY. Muhaimin menargetkan, pencabutan MoU itu bisa dilakukan dalam waktu dua hari setelah dia kembali dari kunjungan kerja Presiden SBY. "Pencabutannya tergantung saya nanti. Setelah dari sana saya langsung rapat, mungkin satu dua hari," janji politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. Mantan Wakil Ketua DPR itu menjelaskan MoU yang telah disepakati Indonesia dan Malaysia mencakup empat hal. Pertama, TKI memegang sendiri paspornya. Kedua, TKI mendapat hak libur sehari dalam seminggu. Ketiga, pembayaran gaji diawasi oleh masing-masing negara sesuai dengan standar yang layak di pasar. Keempat, biaya penempatan atau cost structure diatur lebih lanjut berdasarkan kerjasama antara pihak swasta, yaitu perusahaan jasa tenaga kerja, kedua negara. Yang jelas, penandatanganan MoU direncanakan bertepatan dengan kunjungan Presiden SBY ke Kuala Lumpur. Untuk itu, Muhaimin memerintahkan Plt Dirjen Binapenta A. Malik Harahap dan Direktur PTKLN Roos tetap tinggal di Kuala Lumpur guna melanjutkan pembicaraan teknis penandatanganan MoU tersebut. Selain MoU, Indonesia dan Malaysia sepakat menggelar pertemuan berkala joint committee alias komite bersama. Komite bersama itu juga berfungsi sebagai satuan tugas atau task force untuk penyelesaian kasus kriminal yang melibatkan TKI maupun penanggulangan TKI ilegal.

"Akan ada sanksi tergantung pelanggaran, ada yang teguran, mediasi, ada yang pidana, tergantung pelanggaran," kata Muhaimin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi