JAKARTA. Manakertrans Erman Suparno ternyata masih gigih memperjuangkan kenaikan batas minimal pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp18 juta per tahun menjadi Rp 2 juta atau Rp24juta per tahun. Usulan ini sempat ditolak Dirjen Pajak, Darmin Nasution pasalnya UU Pajak Penghasilan sudah diteken dan tidak bisa diubah."UU PPh sudah jadi tapi apa susahnya si mengubah satu pasal saja," kata Erman, Rabu (12/11).Erman menilai kenaikan itu sudah sewajarnya diusahakan karena ini akan membantu masyarakat yang bergaji di bawah Rp 2 juta lepas dari beban ajak adalah hal yang positif. Asal ada kemauan dan niat, kata Erman, semua bisa diupayakan termasuk mengubah pasal di UU PPh.Ia juga mengklaim bahwa saat rapat bersama menko perekonomian, usulnya ini pada prinsipnya disetujui. Waktu untuk membahas usulan ini, menurut Erman akan terus dia upayakan dan usulkan. "Saya akan berkonsultasi dengan Menko Perekonomian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Menakertrans Masih Memperjuangkan PTKP
Oleh: Dian Pitaloka Saraswati
Rabu, 12 November 2008 15:03 WIB