JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak mungkin mengabulkan 128 jenis komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai tuntutan para buruh. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku hanya bisa memenuhi 60 jenis komponen KHL saja.Hari ini, ribuan buruh memprotes Peraturan Menakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans revisi dari aturan sebelumnya yang memuat jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis KHL menjadi 60 jenis KHL.Muhaimin menyatakan penambahan 14 komponen KHL ini sebagai jalan yang terbaik. "Tentu pengusaha juga boleh protes, pekerja juga ada yang protes. Tetapi hendaknya inilah jalan yang terbaik dan jalan yang paling adil," katanya, Kamis (12/7).Muhaimin mengaku telah bekerjasama dengan tripartit nasional maupun di dewan pengupahan nasional dalam survei perubahan komponen upah KHL. Menurutnya, sebelumnya kajian Dewan Pengupahan Nasional yang menambah 4 komponen itu berdasarkan masukan dari Forum Koordinasi Dewan Pengupahan Daerah, dan masukan dari Seritkat pekerja, dan APINDO serta Lembaga tripartit.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menakertrans: Tak semua tuntutan bisa dipenuhi
JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak mungkin mengabulkan 128 jenis komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai tuntutan para buruh. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku hanya bisa memenuhi 60 jenis komponen KHL saja.Hari ini, ribuan buruh memprotes Peraturan Menakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans revisi dari aturan sebelumnya yang memuat jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis KHL menjadi 60 jenis KHL.Muhaimin menyatakan penambahan 14 komponen KHL ini sebagai jalan yang terbaik. "Tentu pengusaha juga boleh protes, pekerja juga ada yang protes. Tetapi hendaknya inilah jalan yang terbaik dan jalan yang paling adil," katanya, Kamis (12/7).Muhaimin mengaku telah bekerjasama dengan tripartit nasional maupun di dewan pengupahan nasional dalam survei perubahan komponen upah KHL. Menurutnya, sebelumnya kajian Dewan Pengupahan Nasional yang menambah 4 komponen itu berdasarkan masukan dari Forum Koordinasi Dewan Pengupahan Daerah, dan masukan dari Seritkat pekerja, dan APINDO serta Lembaga tripartit.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News