Menakertrans tolak revisi Permen asuransi TKI



JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menolak merevisi peraturan menteri (Permen) yang mengatur penunjukan konsorsium itu.

Alasannya, penetapan konsorsium penyedia jasa asuransi itu merupakan kewenangan pemerintah. Selain itu, peraturan itu tidak ada kaitannya dengan persaingan usaha.

"Ketua KPPU bilang kepada saya bahwa keputusan pemerintah untuk melindungi tidak terkait dengan persaingan usaha," kata Muhaimin saat sesi istirahat rapat kerja dengan tim khusus DPR penanganan TKI di Arab Saudi, Selasa (18/1).Permen nomor 209/MEN/XI/2010 itu mengatur tentang asuransi TKI. Melaluit beleid itu, pemerintah menunjuk sepuluh perusahaan asuransi membentuk konsorsium penyedia jasa asuransi TKI.Mereka adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG. Kemudian, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Tafakul Keluarga, PT Asuransi Relife, dan PT Asuransi Central Asia Raya sebagai ketua konsorsium.Muhaimin menambahkan, pembentukan satu konsorsium merupakan bentuk perbaikan dalam penyediaan jasa asuransi TKI. "Dulu sebelum saya, ada sembilan konsorsium sehingga tidak bisa dikontrol," katanya.Dia menjamin, klaim asuransi TKI pasti dibayarkan. "Insya Allah tidak ada satupun klaim asuransi yang tidak dibayarkan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini