KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status ini sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan oleh Pengusaha Budi Said. Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai. ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU. Dengan demikian, maka notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi M disematkan untuk perusahaan yang dimohonkan PKPU.
Menang Atas Gugatan PKPU Budi Said, Notasi Khusus Saham Antam (ANTM) Dihapus
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status ini sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan oleh Pengusaha Budi Said. Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai. ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU. Dengan demikian, maka notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi M disematkan untuk perusahaan yang dimohonkan PKPU.