KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Panin Dai-ichi Life kembali harus menelan pil pahit dalam kasus sengketa pembayaran klaim nasabahnya bernama Molly Situwanda. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Asuransi Panin Dai-ichi Life atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum Panin Dai-ichi Life untuk segera membayar klaim kepada nasabahnya sebesar Rp 270 juta. Suryani, Kuasa Hukum Molly Situwanda selaku termohon perkara banding di PT DKI Jakarta mengatakan, Asuransi Panin Dai-ichi Life tidak bersedia membayar klaim yang diajukan Molly kepada Asuransi Panin Dai-ichi Life atas kematian suaminya yang bernama Astiang. Hal tersebut terlihat dari adanya pernyataan pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life yang akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “klaim yang hanya 270jt saja tidak bersedia Panin Daiichi Life bayarkan kepada Molly atas kematian suaminya, namun selalu mengaku perusahaan sendiri adalah perusahaan yang sehat dan sudah membayar klaim mencapai ratusan milyar rupiah apa hal ini tidak ironis ya seperti memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik terutama kepada para nasabahnya yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Suryani dalam keterangannya, Rabu (12/5).
Menang di pengadilan, nasabah minta Asuransi Panin Dai-ichi Life segera bayar klaim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Panin Dai-ichi Life kembali harus menelan pil pahit dalam kasus sengketa pembayaran klaim nasabahnya bernama Molly Situwanda. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Asuransi Panin Dai-ichi Life atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum Panin Dai-ichi Life untuk segera membayar klaim kepada nasabahnya sebesar Rp 270 juta. Suryani, Kuasa Hukum Molly Situwanda selaku termohon perkara banding di PT DKI Jakarta mengatakan, Asuransi Panin Dai-ichi Life tidak bersedia membayar klaim yang diajukan Molly kepada Asuransi Panin Dai-ichi Life atas kematian suaminya yang bernama Astiang. Hal tersebut terlihat dari adanya pernyataan pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life yang akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “klaim yang hanya 270jt saja tidak bersedia Panin Daiichi Life bayarkan kepada Molly atas kematian suaminya, namun selalu mengaku perusahaan sendiri adalah perusahaan yang sehat dan sudah membayar klaim mencapai ratusan milyar rupiah apa hal ini tidak ironis ya seperti memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik terutama kepada para nasabahnya yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Suryani dalam keterangannya, Rabu (12/5).