KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang sudah bergulir sejak tahun 2000 bakal bergulir lebih panjang lagi. Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Aryaputra Teguharta di ranah pengadilan tata usaha negara. Aryaputra menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) ke PTUN Jakarta pada 16 Mei 2018. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/G/2018/PTUN.JKT. Perusahaan itu menuntut pembatalan 12 produk TUN pada Ditjen AHU yang berkaitan dengan BFI Finance. Misalnya, pencatatan data BFI Finance, pendaftaran pemegang saham, dan anggaran dasar BFI. Alasannya, seluruh produk TUN Ditjen AHU tersebut tidak mencantumkan kepemilikan saham BFI oleh Aryaputra sebesar 32,32%.
Aryaputra menang di PTUN, BFI Finance mengajukan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang sudah bergulir sejak tahun 2000 bakal bergulir lebih panjang lagi. Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Aryaputra Teguharta di ranah pengadilan tata usaha negara. Aryaputra menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) ke PTUN Jakarta pada 16 Mei 2018. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/G/2018/PTUN.JKT. Perusahaan itu menuntut pembatalan 12 produk TUN pada Ditjen AHU yang berkaitan dengan BFI Finance. Misalnya, pencatatan data BFI Finance, pendaftaran pemegang saham, dan anggaran dasar BFI. Alasannya, seluruh produk TUN Ditjen AHU tersebut tidak mencantumkan kepemilikan saham BFI oleh Aryaputra sebesar 32,32%.