KONTAN.CO.ID KONTAN.CO.ID - Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia menyambut gembira keputusan banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan kemasan polos bungkus rokok bukanlah pelanggaran aturan WTO. Keputusan ini menyusul adanya kebijakan kemasan rokok polos yang telah diberlakukan oleh Australia, “Keputusan WTO ini menandai berakhirnya hampir satu dekade pertengkaran hukum atas kebijakan kesehatan masyarakat yang penting ini. Lebih penting lagi, ini membuka jalan bagi negara-negara lain di dunia untuk mengikuti jejak Australia,” kata Tubagus Haryanto, koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia dalam pernyataan tertulis kepada KONTAN, Senin (22/6).
Menang di WTO, kemasan rokok polos berlaku di negara ini
KONTAN.CO.ID KONTAN.CO.ID - Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia menyambut gembira keputusan banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan kemasan polos bungkus rokok bukanlah pelanggaran aturan WTO. Keputusan ini menyusul adanya kebijakan kemasan rokok polos yang telah diberlakukan oleh Australia, “Keputusan WTO ini menandai berakhirnya hampir satu dekade pertengkaran hukum atas kebijakan kesehatan masyarakat yang penting ini. Lebih penting lagi, ini membuka jalan bagi negara-negara lain di dunia untuk mengikuti jejak Australia,” kata Tubagus Haryanto, koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia dalam pernyataan tertulis kepada KONTAN, Senin (22/6).