KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Jumat (29/3) menerima putusan arbitrase dalam perkara gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah RI, setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda pada Agustus 2018. Putusan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga telah memenangkan posisi pemerintah RI. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23. Jaksa Pengacara Negara pada JAM Datun Kejaksaan Agung RI memenangkan Gugatan Arbitrase IMFA sehingga dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.
Menang gugatan arbitrase IMFA, Kejagung selamatkan keuangan negara US$ 469 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Jumat (29/3) menerima putusan arbitrase dalam perkara gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah RI, setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda pada Agustus 2018. Putusan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga telah memenangkan posisi pemerintah RI. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23. Jaksa Pengacara Negara pada JAM Datun Kejaksaan Agung RI memenangkan Gugatan Arbitrase IMFA sehingga dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.