KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), berhasil memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum Greylag 1410 dan Greylag 1446. Gugatan dua lessor pesawatan tersebut terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu. Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF. Serta memerintahkan kepada Greylag 1410 dan Greylag 1446 untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut
Menang Gugatan di Prancis, Dirut Garuda Indonesia Kian Percaya Diri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), berhasil memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum Greylag 1410 dan Greylag 1446. Gugatan dua lessor pesawatan tersebut terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu. Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF. Serta memerintahkan kepada Greylag 1410 dan Greylag 1446 untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut