Menang Gugatan di Prancis, Dirut Garuda Indonesia Kian Percaya Diri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), berhasil memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Gugatan dua lessor pesawatan tersebut terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu. Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF.

Serta memerintahkan kepada Greylag 1410 dan Greylag 1446 untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut


Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Menangkan Gugatan Judical Release Lawan Greylag di Paris

Adapun dasar pertimbangan putusan pengadilan Prancis tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mengingat adanya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bilang dengan dimenangkannya gugatan oleh pengadilan Prancis merupakan komitmen perseroan untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha.

"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu," kaya Irfan dalam keterangannya yang diterima Kontan, Kamis (16/2) malam.

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Mulai dari permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait. Hingga gugatan judicial liquidation terhadap GIHF yang dinilai akan memperkuat posisi hukum GIAA.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Dukung Penerbangan Haji dengan Tarif Kompetitif

"Garuda Indonesia akan menyikapi secara tegas upaya-upaya yang dapat merugikan kepentingan seluruh stakeholder dalam ekosistem bisnis Garuda Indonesia, yang telah terbangun secara konstruktif dan dilandasi oleh koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto