Menang Gugatan PKPU, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Antam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh crazy rich Surabaya Budi Said.

Permohonan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, diajukan oleh Budi Said terhadap Antam pada tanggal 30 November 2023.

Seperti diketahui, majelis hakim telah memutus penetapan pencabutan permohonan perkara pada tanggal 06 Februari 2024.


Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan. 

Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU (KPKPU). 

Baca Juga: PN Pusat Tolak PKPU Budi Said Terhadap Antam

Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan. 

"Kami mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini karena berarti Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya," ujar Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor, Rabu (7/2).

Selain itu, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sehat dan stabil. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023. 

Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Antam ini juga berarti notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. 

"Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan," ucap Fernandes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi