Menang Hadiah? Tidak Hanya 25%, Cek Tarif Pajak Progresif PPh 21



KONTAN.CO.ID - Simak daftar 3 pajak hadiah yang diterima oleh pemenang. Di Indonesia, hadiah sering kali bukan sekadar pemberian gratis.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh No. 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d. UU HPP No. 7/2021), hadiah termasuk dalam objek pajak penghasilan karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan (Pasal 4 ayat (1) huruf b).

Namun, tidak semua hadiah dikenakan pajak dengan cara yang sama tarif, sifat (final atau tidak final), dan pihak yang memotong bergantung pada jenis hadiah serta status penerima (Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri).


Ketentuan ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Baca Juga: Tanpa Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos Terdekat dan PosPay

Hitungan Pajak Hadiah

Berikut penjelasan jenis-jenis hadiah, tarif pajak, serta cara perhitungannya, dirangkum dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015.

1. Hadiah Undian (Lucky Draw, Lotre, Door Prize, Undian Berhadiah)

Hadiah yang diberikan melalui sistem pengundian (misalnya undian tabungan bank, promo produk, atau lotre resmi).

  • Tarif Pajak: 25% dari jumlah bruto hadiah (nilai pasar jika berupa barang/jasa).
  • Sifat Pajak: Final (tidak perlu dilaporkan lagi di SPT Tahunan sebagai penghasilan tambahan).
  • Pemotong Pajak: Penyelenggara undian wajib memotong dan menyetorkan pajak ke negara (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya).
  • Contoh Perhitungan: Anda menang undian Rp100 juta. Pajak = 25% × Rp100 juta = Rp25 juta. Anda terima bersih Rp75 juta.
Pengecualian: Hadiah langsung tanpa undian (misalnya diskon belanja atau hadiah instan untuk semua pembeli) tidak dikenakan pajak ini.

Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan untuk Wilayah Sulawesi Utara

2. Hadiah atau Penghargaan Perlombaan/Kegiatan (Lomba Bernyanyi, Kuis TV, Kompetisi Olahraga, dll.)

Hadiah dari adu ketangkasan, prestasi, atau kegiatan tertentu (bukan undian). Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri:

Dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh (setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan jika relevan).

Tarif progresif 2026 (berdasarkan UU HPP): 

  • Hingga Rp60 juta: 5%  
  • Rp60 juta – Rp250 juta: 15%  
  • Rp250 juta – Rp500 juta: 25%  
  • Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%  
  • Di atas Rp5 miliar: 35%
Pajak tidak final akan digabungkan dengan penghasilan lain dan dilaporkan di SPT Tahunan. Penyelenggara wajib memotong pajak terlebih dahulu.

Untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WNA):Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari bruto (bisa lebih rendah jika ada P3B/tax treaty dengan negara asal).

Contoh: Anda menang lomba Rp200 juta (asumsi penghasilan tahunan Anda Rp100 juta). Pajak dihitung progresif berdasarkan total PKP, dan penyelenggara memotong sebagian di muka.

Baca Juga: Mudah Bayar Pajak Kendaraan: Cek Kode Billing & BRImo

3. Hadiah Lain yang Tidak Termasuk di Atas (Misalnya Penghargaan Prestasi, Imbalan Kegiatan)

Sama seperti hadiah perlombaan: dikenakan PPh Pasal 21 (progresif) untuk WP dalam negeri, atau Pasal 26 (20%) untuk WP luar negeri.Hadiah yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan (Pengecualian Objek Pajak)

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan PMK terkait (misalnya PMK 90/PMK.03/2020), beberapa hadiah/hibah bebas PPh jika memenuhi syarat:

  • Hibah/warisan dari keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak, atau sebaliknya) → tidak ada hubungan usaha/pekerjaan.
  • Hibah ke badan keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi, atau usaha mikro/kecil (tanpa hubungan usaha).
  • Beasiswa murni (bukan imbalan kerja).
  • Zakat, infak, sedekah, atau bantuan sosial/keagamaan.
  • Hadiah pernikahan atau santunan tertentu.
Untuk hadiah berupa barang (mobil, rumah, tanah), nilai bruto dihitung berdasarkan nilai pasar wajar (bukan nilai nominal).

Penyelenggara wajib memberikan bukti potong (Form 1721-A1 atau sejenis) kepada penerima. Penerima tetap wajib lapor di SPT Tahunan jika pajak tidak final.

Jika hadiah dari luar negeri, periksa P3B untuk menghindari pajak berganda. Tidak ada perubahan signifikan tarif hadiah hingga 2026 berdasarkan regulasi terkini (UU HPP masih berlaku).

Tonton: OJK Siapkan Senjata Terakhir Gugat Perdata DSI Jika Kasus Tak Tuntas

Selanjutnya: Utang Luar Negeri Dalam Tren Menurun

Menarik Dibaca: Android 17 Rilis Fitur App Lock, Bisa Sembunyikan Detail Chat Saat HP Dipinjam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: