Menang kasasi, kini Eiger bisa pampang mereknya di produk kaos kaki



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang.

Legal Manager Eiger Handi Amijaya bilang kasasi yang dimohonkan Budiman Tjoh ditolak Mahkamah Agung pada 18 Juni 2020, dan menetapkan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek.

Baca Juga: Mobil bekas Datsun Go, banderol harganya mulai Rp 50 jutaan


“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).

Selama ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak Budiman mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.

Dengan kemenangan Eiger pada tingkat kasasi pada 18 Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung semakin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan EIGER sebagai merek terkenal, dimana merek EIGER telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Ternyata ada juga segmen mobil bekas yang kebal pandemi

“Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan BT dan kami diputuskan sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang EIGER yang diajukan BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi