KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara harga gas di Medan dengan terlapor adalah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS). "Menolak permohonan kasasi dari pemohon Komisi Pengawas Persaingan Usaha; menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu," kata ketua Majelis Kasasi Hamdi sebagaimana dikutip dari salinan putusan di laman Mahkamah Agung yang diunggah, Selasa (2/10). Terkait putusan tersebut, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso bilang, bahwa sejatinya penentuan harga gas oleh PGN telah mempertahankan beberapa aspek.
Menang kasasi melawan KPPU, ini tanggapan bos PGN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara harga gas di Medan dengan terlapor adalah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS). "Menolak permohonan kasasi dari pemohon Komisi Pengawas Persaingan Usaha; menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu," kata ketua Majelis Kasasi Hamdi sebagaimana dikutip dari salinan putusan di laman Mahkamah Agung yang diunggah, Selasa (2/10). Terkait putusan tersebut, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso bilang, bahwa sejatinya penentuan harga gas oleh PGN telah mempertahankan beberapa aspek.