KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mencabut kuasa kepada Pringgo Sanyoto, advokat dari Kantor Hukum Kresna & Asociates. Surat pencabutan ini ditandatangani seluruh Dewan Komisaris Tiga Pilar, Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya pada 10 Agustus 2018. Padahal Pringgo yang mewakili Tiga Pilar baru saja mengagalkan upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan PKPU ini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (13/8). Nah surat pencabutan kuasa ini salah satunya menyatakan Pringgo tak lagi berhak mewakili Tiga Pilar dalam perkara PKPU tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 lalu.
Menang perkara, Tiga Pilar justru cabut kuasa hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mencabut kuasa kepada Pringgo Sanyoto, advokat dari Kantor Hukum Kresna & Asociates. Surat pencabutan ini ditandatangani seluruh Dewan Komisaris Tiga Pilar, Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya pada 10 Agustus 2018. Padahal Pringgo yang mewakili Tiga Pilar baru saja mengagalkan upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan PKPU ini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (13/8). Nah surat pencabutan kuasa ini salah satunya menyatakan Pringgo tak lagi berhak mewakili Tiga Pilar dalam perkara PKPU tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 lalu.