JAKARTA. Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sekarang dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. "Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Lendriaty Janis, Hakim Tunggal dalam persidangan, Selasa (4/8). Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sprindik tanggal 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Serta memutuskan penyidikan tidak sah.
Menang praperadilan, Dahlan bebas status tersangka
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sekarang dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. "Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Lendriaty Janis, Hakim Tunggal dalam persidangan, Selasa (4/8). Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sprindik tanggal 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Serta memutuskan penyidikan tidak sah.