Menang Rp 16 T, KLHK belum bisa eksekusi



Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui belum mengeksekusi kasus terkait lingkungan hidup meskipun sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). Mereka beralasan, masih mempelejari efek dari berbagai bidang jika mengeksekusi kasus tersebut.

Terbaru, setelah kalah beberapa kali dalam gugatan terkait perkara kebakaran hutan, kali ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkan gugatannya atas PT Merbau Pelalawan Lestari.

MA menjatuhkan vonis pada PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan.


Putusan tanggal 18 Agustus 2016 dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.

" Ini tidak gampang, maka kami penyiapkan betul pengetahuan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar setelah acara Perayaan Nasional Peluncuran FLEGT di kantornya, Kamis (24/11).

Saat ini Siti Nurbaya meminta untuk mengumpulkan semua regulasi, hukum acara, dan prosedur eksekusi. Selain itu, dia juga berkonsultasi dengan Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri terkait proses eksekusi.

Tidak hanya itu, Siti Nurbaya juga meminta tim untuk mengumpulkan gambaran konsekuensi yang bakal dirasakan oleh industri bila eksekusi dilakukan. Dia menargetkan pengumpulan materi tersebut dapat selesai pada pekan depan.

"Ekonomi kan berlangsung terus, proses produksinya, tenaga kerjanya," tambah Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News