Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui belum mengeksekusi kasus terkait lingkungan hidup meskipun sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). Mereka beralasan, masih mempelejari efek dari berbagai bidang jika mengeksekusi kasus tersebut. Terbaru, setelah kalah beberapa kali dalam gugatan terkait perkara kebakaran hutan, kali ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkan gugatannya atas PT Merbau Pelalawan Lestari. MA menjatuhkan vonis pada PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan.
Menang Rp 16 T, KLHK belum bisa eksekusi
Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui belum mengeksekusi kasus terkait lingkungan hidup meskipun sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). Mereka beralasan, masih mempelejari efek dari berbagai bidang jika mengeksekusi kasus tersebut. Terbaru, setelah kalah beberapa kali dalam gugatan terkait perkara kebakaran hutan, kali ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkan gugatannya atas PT Merbau Pelalawan Lestari. MA menjatuhkan vonis pada PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan.