JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Tubagus Chaeri Wardana telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan didakwa memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa tersebut. "Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
Menangkan Atut-Rano, Wawan diancam 3 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Tubagus Chaeri Wardana telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan didakwa memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa tersebut. "Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).