Menangkan Atut-Rano, Wawan diancam 3 tahun penjara



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Tubagus Chaeri Wardana telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan didakwa memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa tersebut.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).


Menurut Jaksa, Wawan sebagai Ketua Tim Pemenang Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno berhasil memenangkan pasangan tersebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011.

Hal tersebut terkait pengajuan permohonan keberatan dari dua pasangan lainnya, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, serta satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.

Kasus ini berawal dari permintaan Wawan kepada Andi M Asrun selaku mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK dari Akil Mochtar untuk menjadi kuasa hukum pasangan Atut-Rano dalam perkara pelimihan Gubernur Banten di MK.

Wawan yang juga sebagai komisaris PT Bali Pasific Pragama memerintahkan beberapa anak buahnya, Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiah, dan Agah Mochamad Noor untuk mengirim uang kepada Akil melalui rekening CV Ratu Samagat.

Transfer uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan total sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian tersebut dilakukan agar Akil menolak semua permohonan yang diajukan tiga pasangan sebelumnya.

Pada November 2011, dilaksanakan Sidang Pleno MK terkait perkara peminilan Gubernue Banten tahun 2011 tersebut. Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sehingga pasangan Atut-Rano menjadi pemenang dalam pemilihan Gubernur Banten tersebut.

Atas perbuatan ini, Wawan dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wawan terancam hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal sebsar Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan