KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan beleid yang mengatur kesamaan perlakuan pajak antara pedagang konvensional dengan pedagang online. "Ketentuan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan mengajak para pelaku e-commerce untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Sama persis dengan pelaku usaha konvensional," jelas Yoga Hestu Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (12/1). Kurang lebih, pedagang online dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Sedangkan pedagang online dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan membayar pajak sesuai ketentuan berlaku termasuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Menangkap angin segar dari transaksi e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan beleid yang mengatur kesamaan perlakuan pajak antara pedagang konvensional dengan pedagang online. "Ketentuan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan mengajak para pelaku e-commerce untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Sama persis dengan pelaku usaha konvensional," jelas Yoga Hestu Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (12/1). Kurang lebih, pedagang online dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Sedangkan pedagang online dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan membayar pajak sesuai ketentuan berlaku termasuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).