Lebaran Idul Fitri yang datang sebentar lagi akan terasa berbeda bagi Nurdin, 42 tahun. Untuk pertama kalinya dalam 22 tahun terakhir, ia akan mudik ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, dengan menyandang status pengangguran. Sebab, pada 8 Mei 2015 lalu, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja. Ayah tiga anak ini tak sendirian. Ribuan pekerja dari berbagai sektor industri juga terpaksa kehilangan pekerjaan. Sebagian ada yang dirumahkan. Yang sedikit beruntung, “cuma” jam kerjanya saja yang dikurangi. Sebagian lagi tengah deg-degan menanti suratan nasib. Data jumlah pekerja yang di PHK berceceran di masing-masing perusahaan dan asosiasi sehingga angka persisnya tidak diketahui. Antiokus Mudjihandaya, Plt. Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Tenaga Kerja, mengakui, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pekerja yang di-PHK.
Menanti ajian tolak PHK dari pemerintah
Lebaran Idul Fitri yang datang sebentar lagi akan terasa berbeda bagi Nurdin, 42 tahun. Untuk pertama kalinya dalam 22 tahun terakhir, ia akan mudik ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, dengan menyandang status pengangguran. Sebab, pada 8 Mei 2015 lalu, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja. Ayah tiga anak ini tak sendirian. Ribuan pekerja dari berbagai sektor industri juga terpaksa kehilangan pekerjaan. Sebagian ada yang dirumahkan. Yang sedikit beruntung, “cuma” jam kerjanya saja yang dikurangi. Sebagian lagi tengah deg-degan menanti suratan nasib. Data jumlah pekerja yang di PHK berceceran di masing-masing perusahaan dan asosiasi sehingga angka persisnya tidak diketahui. Antiokus Mudjihandaya, Plt. Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Tenaga Kerja, mengakui, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pekerja yang di-PHK.