Menanti aturan main lanjutan dari OJK



JAKARTA. Setelah setahun mengawasi industri keuangan non-bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah pencapaian dan kinerja. Mulai dari pemberian izin usaha dan produk baru hingga pencabutan izin usaha. Namun, OJK masih mempunyai sejumlah pekerjaan rumah dan rencana yang akan dikerjakan di industri keuangan non-bank pada 2014.

"Saya menghimbau agar pelaku industri keuangan non-bank tidak lagi berfokus pada perang tarif, tapi lebih fokus pada pelayanan kepada konsumen," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK,  belum lama ini.

Beberapa pekerjaan rumah OJK antara lain, merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), serta meningkatkan pengawasan dan penguatan industri keuangan.


Ada kategori program yang menjadi tugas OJK yaitu peningkatan layanan, harmonisasi dan penguatan regulasi, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta pelaksanaan program strategis dalam rangka pengembangan IKNB.

IKNB yang berada di bawah OJK antara lain, industri asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan sekuritas. Tak ketinggalan perusahaan jasa keuangan lain,  seperti Pegadaian, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), perusahaan penjaminan kredit dan modal ventura.

Yang termasuk pelayanan kelembagaan IKNB adalah dinamika OJK dengan pelaku IKNB. Sepanjang 2013, OJK mengeluarkan 17 izin usaha baru,  tapi juga mencabut 27 izin usaha.

OJK juga merestui penerbitan 2.070 produk baru dan melakukan 683 fit and proper test terhadap pelaku IKNB.

Di sektor penyesuaian dan harmonisasi peraturan, OJK mencatat, terdapat 49 peraturan yang perlu disesuaikan dan harmonisasi. Baru 18 di antaranya yang ditandatangani.

Sisanya, sebanyak lima peraturan dalam proses penetapan, tujuh peraturan dalam proses evaluasi legal dan harmonisasi. Sebanyak 12 peraturan dalam proses permintaan tanggapan dan penyempurnaan rancangan. Sedangkan tujuh lainnya dalam proses kajian atau penyusunan rancangan.

Pada sektor pengawasan, OJK melakukan total 80 kali pemeriksaan pada perusahaan pembiayaan dan modal ventura. Di industri asuransi, OJK melakukan 24 kali penjatuhan sanksi. Ada tiga perusahaan asuransi yang berbuntut pecabutan izin yaitu  yaitu Asuransi Jiwa Nusantara, Asuransi Karyamas Sentralindo, dan Asuransi Bumi Asih Jaya. Sedangkan MAA Life Insurance masih dalam penanganan. Adapun di industri dana pensiun, OJK melakukan 35 kali pemeriksaan sepanjang tahun 2013.

OJK telah merampungkan delapan program strategis IKNB di tahun lalu. Salah satunya adalah pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM) sembari bekerja sama dengan kementrian terkait dan Bank Indonesia.

Program strategis OJK lain, seperti peluncuran desain besar asuransi mikro, pengembangan IKNB Syariah, program 1.000 aktuaris, dan peningkatan kapasitas asuransi dan reasuransi.

Mendatang, OJK masih akan mendorong pembentukan badan pemeringkatan dan statistik asuransi, pengelolaan dana pesangon, dan mengawal Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia